Harian Kompas, Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:36 WIB
Jakarta, Kompas - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan segera menertibkan ribuan izin kuasa pertambangan yang telah diterbitkan pemerintah daerah dalam 10 tahun terakhir. Hal ini akan dilakukan setelah empat peraturan pemerintah turunan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diberlakukan.
”Kami akan menertibkan perizinan kuasa pertambangan (KP),” kata Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Kementerian ESDM Bambang Setiawan, Jumat (29/1), seusai pelantikan pejabat eselon II Kementerian ESDM di Jakarta.
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menyatakan, secara formal hukum Menteri Kehutanan lebih tahu mana saja kegiatan penambangan di lokasi yang tidak diperkenankan. ”Kami tidak pro pada pelanggaran di lahan buat kawasan hutan. Masalah ini dibahas lintas sektoral,” ujarnya.
Bambang menambahkan, sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) diberlakukan, pemda mulai melaporkan izin KP yang telah diterbitkan. ”Sebelum ada UU, KP yang tercatat di pusat hanya sekitar 2.000, sekarang naik jadi 8.400 KP,” kata Bambang.
Kini Kementerian ESDM mulai melaksanakan proses registrasi. Registrasi tidak akan diterbitkan jika KP terbukti melanggar aturan, misalnya tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi dan tidak mengantongi sertifikat analisis dampak lingkungan. Jika ada tiga KP di satu lokasi, harus dipilih salah satu. ”Kami melakukan pendekatan persuasif, minta agar diperbaiki atau dicabut jika langgar aturan,” ujarnya.
”Dengan UU ini, karut-marut wajah pertambangan diharapkan bisa dibenahi, termasuk menertibkan kuasa pertambangan luas 20-50 hektar. Bagaimana bisa mengelola lingkungan kalau luas lahan sempit,” ujarnya. Dalam UU itu ada sanksi pidana bagi pengusaha dan pemberi izin KP, izin juga harus diberikan secara transparan dan melalui lelang.
Begitu 4 rancangan peraturan pemerintah sebagai penjabaran UU Minerba ditandatangani Presiden, semua aturan itu mulai diterapkan. ”Kami akan bersama-sama mengatasi penambangan ilegal, menginventarisasi daerah mana yang jadi prioritas, mana saja pemilik KP yang tidak bayar royalti,” katanya.
Dalam 10 tahun terakhir, sejak otonomi daerah, jumlah KP meningkat pesat, banyak di antaranya yang melanggar aturan, tumpang tindih dengan KP lain, merambah ke hutan konservasi. ”Ini masa sulit mengerem pemberian kuasa pertambangan,” ujar Bambang.
Normatif
Kepala Pusat Informasi Kehutanan pada Kementerian Kehutanan Masyhud MM yang dihubungi dari Banjarmasin, kemarin, memberi penjelasan normatif. ”Tidak boleh ada penambangan di kawasan hutan kalau tidak ada izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan, katanya, hanya mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan di Kalimantan untuk 149 perusahaan pertambangan dengan luas 338.626 hektar. Karena itu, jika ada kegiatan pertambangan dengan izin dari kepala daerah setempat berada di kawasan hutan, lebih-lebih di hutan lindung, bisa dipastikan ilegal.
Mashyud menjelaskan, dari 149 perusahaan tersebut, sebanyak 74 izin berada di Kaltim dengan luas hutan 224.604 hektar, Kalsel 53 izin dengan luas 66.105 hektar, Kalteng 15 izin dengan luas 35.426 hektar, dan Kalbar 7 izin seluas 12.492 hektar. ”Sebagian besar untuk pertambangan batu bara,” katanya.
Menurut Masyhud, ribuan izin yang dikeluarkan bupati/wali kota tersebut, apabila lahannya berada di kawasan hutan, harus mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan. Jika tidak, kegiatan pertambangannya ilegal.
Masyhud juga menegaskan, telah terbentuk tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan untuk melakukan koordinasi menangani permasalahan pelanggaran hukum terkait pertambangan di Kalimantan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar