Senin, 07 Desember 2009

Pertambangan, Istilah-Istilah Pertambangan

Abrasi ( abrasion )
Pengikisan akibat adanya gesekan dan/atau benturan antara satu material dengan material lain
Abu (ash )
Material anorganik sisa pembakaran yang tertinggal karena tidak bisa terbakar oleh suatu proses pembakaran yang sempurna
Air ( water )
Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat
Air asam tambang ( acid mine water )
Air tambang yang mengandung asam sulfat yang dihasilkan melalui reaksi kimia dari batuan yang mengandung mineral sulfida dengan air dan oksigen karena adanya bakteri
Air limbah ( effluent )
Air yang membawa sampah (limbah) dari rumah (tempat tinggal), bisnis, dan industri; suatu campuran air dan pendapatan terlarut atau tersuspensi (Air buangan yang mengandung endapan atau pengotor, misalnya air hasil pencucian mineral atau batubara atau air limbah industry
Air tambang ( mine water )
Air yang terdapat di medan kerja tambang, berasal dari air hujan, air permukaan atau air rembesan yang biasanya tercemar
Air tanah ( ground water )
1. Semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah bebas maupun sebagai air artesis. 2. Air bawah permukaan dalam zone jenuh. 3. Air yang menghuni pori-pori, celah bantuan, dan tanah; rentan terhadap pencemaran kerena tidak mengalir
Aktiva ( assets )
Segala sesuatu yang bernilai ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan atau seseorang, baik berwujud (perangkat keras) maupun tak berwujud (perangkat lunak); sin. Asset
Alat angkut ( hauler )

Alat yang dipakai untuk mengangkut material dari satu tempat ke tempat lain, msl. Gerobak, truk, lori, lokomotif, pompa, pipa, dan ban berjalan; sin. Transporter
Alat gali ( excavator )
Alat mekanis untuk membongkar tanah atau batuan lepas (loose), msl. Sekop mekanis dan bulldoser
Alat gali umban-tarik ( dragline )
Alat gali bernapak dan menyerupai derek yang dilengkapi dengan tiang panjang (boom), dan mangkuk yang ditarik dengan cara umban-tarik; umumnya dipakai untuk pembongkaran batuan/endapan bijih yang lunak
Alat garu ( ripper, rotter )

Alat mekanis yang dipasang pada tractor biasanya terdapat di bagian belakang tractor untuk merobek/mencabik atau menggaru tanah kering atau batuan yang agak keras;; sin. Penggaru
Alat gilas ( roller, compactor, vibrator )
Alat mekanis untuk menggilas dan/atau menumbuk tanah atau batuan lepas agar menjadi padat dan keras sehingga daya dukungnya meningkat, msl. Sheep foot roller, dan smooth steel wheel roller, sin. Pemadat
Alat gusur ( bulldozer )
Alat mekanis yang digunakan untuk menggali dan mendorong atau menggusur material
Aluvium ( alluvium )
Endapan batuan lepas (lempung, pasir halus, pasir, kerikil) yang terbentuk oleh aliran air pada sumur geologi kuarter (masa kini)
Anomali ( anomaly )
Kelainan sifat fisika, mekanika atau kimiawi batuan dari keadaan normal, msl. Anomali geokimia, anomali gravitasi, anomali udara bebas, anomali tahanan jenis, dan anomali bouguer, anomali tegangan, anomali geokimia; sin. Penyimpangan
Anfo ( anfo )
Sejenis bahan peledak kuat yang digolongkan dalam zat peledak; singkatan dari ammonium nitrate and fuel oil
Analisis dampak lingkungan/andal ( environmental impact analysis )
Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting lingkungan suatu kegiatan yang direncanakan

Bahan galian ( mine material / mineral )
Unsur kimia, mineral, batuan dan bijih, termasuk batubara, gambut, bitumen padat, air tanah, panas bumi, mineral radioaktif yang terjadi secara alamiah dan mempunyai nilai ekonomis
Bahan galian industri ( industrial mineral )
Bahan galian tambang bukan bijih yang pada umumnya digunakan sebagai bahan baku industri; penggunaan dalam industri banyak ditentukan oleh sifat fisika seperti warna, ukuran partikel, kekerasan, plastisitas, daya serap, dan lain-lain, msl. Batu gamping, bentonit, kaolin, dan zeolit; sin. Mineral industri.
Batubara ( coal )
Senyawa hidrokarbon padat alami, dapat dibakar, menyerupai batu, berwarna cokelat sampai hitam, berasal dari akumulasi tumbuhan yang terbentuk dalam kondisi anaerobik, mengalami tekanan dan pengerasan secara bertahap dan berlangsung sangat lama.
Bukaan tambang ( mine opening, opening )
1. Lubang bukaan mendatar sebagai jalan utama yang menghubungkan jaringan jalan ataupun jaringan ventilasi dalam tambang bawah tanah; 2. Sumuran tegak yang berfungsi sebagai jaringan jalan ataupun ventilasi yang berhubungan langsung dengan permukaan tanah; 3. Semua lubang bukaan di tambang bawah tanah.
Cadangan ( reserve )
Endapan bahan galian yang telah diketahui ukuran, bentuk, sebaran, kualitas dan kuantitasnya dan secara ekonomis, teknis, hukum, lingkungan dan sosial dapat ditambang pada saat perhitungan dilakukan
Cadangan terindikasi ( indicated resen/probable reserve )
Cadangan hasil suatu penafsiran dan perhitungan berdasarkan pemercontohan (msl. Singkapan, parit uji, sumur uji, pemboran, permukaan tambang) yang tidak seteliti pada cadangan terukur dengan jarak yang kurang rapat, dibantu dengan penafsiran geologi yang rinci; secara kuantitatif batas kesalahan maksimum 40%; sin. Cadangan terunjuk
Cadangan tertambang ( mineable reserves )
Bagian cadangan bahan galian yang layak tambang dengan teknologi penambangan pada saat ini; sin. Cadangan layak tambang
Cadangan terukur ( measured reserve, provent reserve )
Cadangan hasil penafsiran dan perhitungan berdasarkan data dari pemercontohan; (msl. Singkapan, parit uji, sumur uji, pemboran, permukaan tambang) yang teliti dengan jarak yang relatif rapat dilengkapi dengan informasi geologi yang rinci; secara kuantitatif batas kesalahan maksimum adalah 20%; sin. Cadangan teruji
Cebakan ( deposit )
Kumpulan material yang terendap oleh proses alami baik primer maupun sekunder; sin. Endapan
Dilusi ( dilution )
Terjadinya penurunan nilai kadar pada material yang telah tertambang
Drainase/penirisan ( drainage )
Upaya yang dilakukan secara terus-menerus untuk memompakan air keluar dari daerah penambangan; juga cara untuk memanfaatkan gaya berat air untuk mengeluarkan air dari dalam tambang
Eksploitasi ( exploitation )
Kegiatan pengambilan endapan-endapan berharga (mineral, batubara, minyak dan gas bumi) yang bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi (lihat juga penambangan)
Eksplorasi ( exploration )
Kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumberdaya terukur dari bahan galian disuatu wilayah
Eksplorator/Eksplorer ( explorer )
Orang yang ahli dalam eksplorasi bahan galian tambang
Erosi ( erosion )
(Proses) pengikisan permukaan bumi oleh air atau udara yang tercampur dengan partikel lain
Free on Board ( free on board )
Istilah dalam pemasaran produksi, bahwa produsen/penjual yang menanggung semua ongkos/biaya sampai di atas kapal pengangkut
Front Penambangan ( loading point )
Suatu luasan area dalam wilayah pertambangan yang menjadi konsentrasi pembongkaran dan pemuatan bahan tambang
Gambut ( peat )
Sisa tumbuh-tumbuhan yang terpadatkan; merupakan bahan permulaan dari (proses) pembentukan batubara
Garis kontur ( contour line )
Garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang mempunyai ketinggian sama, yang diukur dari suatu bidang pembanding. Bidang ini biasanya diambil dari permukaan air laut rata-rata.
Gas Bumi ( earth gas )
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi
Indeks kontur ( contour index )
Garis kontur yang dicetak tebal pada peta kontur, yang mana merupakan kelipatan tertentu dari beberapa garis kontur (biasanya digunakan kelipatan lima atau sepuluh)
Inspektur tambang ( mine inspector )
Orang yang bertugas memeriksa tambang untuk menentukan keadaan keselamatan dan kesehatan kerja, ditempat-tempat kerja, metode kerja, keadaan peralatan, ventilasi dan kelistrikan serta mendeteksi kemungkinan bahaya kebakaran dan bahaya yang ditimbulkan oleh debu dll, pada saat ini inspektur tambang juga disebut pelaksana inspeksi tambang (PIT)
Interval kontur ( interval contour )
Jarak vertikal antara garis kontur satu dengan garis kontur lainnya yang berurutan
Iuran produksi ( royalty )
Iuran yang dibayarkan kepada negara atas produksi mineral logam, mineral bukan logam dan batuan atau royalty adalah pungutan yang merupakan hak negara atas bahan tambang yang diambil dari perut bumi. Secara filosofis pembayaran royalty menandakan adanya perpindahan kepemilikan bahan tambang, dari pemerintah ke perusahaan sin. Pungutan produksi
Iuran tetap ( dead rent )
Iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi pada suatu wilayah usaha pertambangan
Izin pertambangan rakyat ( people license of mining )
Disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas
Izin usaha pertambangan (permit of effort mining)
Disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
Izin usaha pertambangan khusus ( permit of effort special mining )
Disingkat dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus
Jenjang ( bench )
Undakan yang sengaja dibuat dalam pekerjaan penggalian atau penambangan bahan galian; sin. Undakan
Jenjang kerja ( bench working )
Bagian dari jenjang yang berfungsi sebagai tempat bekerja bagi peralatan tambang
Jenjang Penangkap (catch bench)
Jenjang yang dibuat sebagai penangkap material yang jatuh atau runtuh dari jenjang sebelumnya
Juru ledak ( blaster )
Orang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau kepala teknik tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dimana orang tersebut harus memiliki kartu izin meledakkan
Juru Ukur ( surveyor )
Orang yang memiliki sertifikat juru ukur yang diakui oleh kepala pelaksana inspeksi tambang untuk melakukan kegiatan pengukuran
Jurus ( strike )
Garis perpotongan antara bidang perlapisan dan bidang horizontal yang dinyatakan dalam arah azimut dan tegak lurus terhadap arah kemiringan (dip)
Kadar ( grade )
Kualitas kandungan unsur atau senyawa dalam suatu bahan galian, hasil pengolahan, atau pemurnian

Kadar batas ( cut off grade )
Kadar terendah bahan galian atau kadar rata-rata campuran bahan galian atau mineral yang terendah, tetapi masih memberikan keuntungan apabila ditambang dan diolah dengan tingkat teknologi dan pada keadaan ekonomi tertentu; sin. kadar batas

Kepala teknik tambang ( head technique in mine )
Orang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya segala peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya ( dalam satu perusahaan tambang )
Kompas ( compass )
Alat navigasi untuk mencari/menentukan arah yang berupa penunjuk magnetis yang bebas menyelaraskan dirinya dengan medan magnet bumi secara akurat, kompas memberikan rujukan arah tertentu (utara, timur, selatan dan barat) untuk mengorientasikan posisi pada peta
Kontrak karya pertambangan ( contract of work/COW )
perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing, patungan perusahaan asing dengan Indonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak gas dan bumi

Kontrak Kerjasama ( cooperation contract )
Kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Kontrak kerjasama batubara ( coal production sharing )
Perjanjian antara perusahaan negara tambang batubara sebagai pemegang kuasa pertambangan dan pihak swasta sebagai kontraktor untuk pengusahaan tambang batubara untuk jangka waktu tiga puluh tahun

Kontrak production sharing ( production sharing contract )
Bentuk kerjasama Negara dengan pihak perusahaan asing khusus dalam pengelolaan minyak dan gas bumi
Kuari ( quarry )
Sistem penambangan terbuka khusus untuk bahan galian industri seperti penambangan batu gamping, batu pualam, andesit, dan granit

Kuasa pertambangan ( mining authorisation )
Wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan; KP dapat berupa KP penyelidikan umum, KP eksplorasi, KP eksploitasi, KP pengolahan dan pemurnian, serta KP pengangkutan; pemegang KP mempunyai wewenang untuk melakukan satu atau beberapa usaha pertambangan yang ditentukan dalam kuasa pertambangan yang bersangkutan

Limbah ( waste )
1. Material buangan dalam bentuk padatan, cairan atau gas yang keluar dari proses penambangan dan pengolahan/pemurnian bahan galian; 2. Zat padat, cair, atau gas yang dibuang, diemisi, atau diendapkan pada lingkungan hidup dalam jumlah tertentu yang dapat menyebabkan perubahan kualitas lingkungan hidup

Limonit ( limonite )
1. Oksida besi hidrat berwarna kuning, berstruktur atom dan komposisi tak tentu, bukan nama mineral, umumnya terdiri dari mineral guthit, hematit, lepidokrosit, berasal dari proses sekunder; 2. Istilah yang biasa digunakan untuk menyatakan material (ore) kadar rendah dalam penambangan nikel laterit

Litologi ( lithology )
Sifat atau ciri fisik dari batuan, terdiri dari struktur, warna, komposisi mineral, ukuran butir dan tata letak bahan-bahan pembentuknya. Litologi merupakan dasar penentuan hubungan atau korelasi lapisan-lapisan pada tambang batubara

Magma ( magma )
Lelehan silikat pijar, air dan gas dalam larutan, mengandung berbagai unsur kimia pembentuk batuan yang berada dalam perut bumi

Mata bor ( bit )
Bagian ujung dari rangkaian bor yang berfungsi untuk menembus batuan, baik untuk membuat lubang maupun untuk pemercontohan; sin. Drill bit

Metode penambangan ( mining methods )
Metode penggalian atau pengambilan endapan bahan galian dari dalam bumi; pemilihan penggunaan metode penambangan terbuka, bawah tanah, ataupun bawah laut (air) tergantung pada banyak faktor, terutama kualitas, bentuk, ukuran dan kedalaman, teknologi serta modal yang tersedia

Mine Off/ Mine Out ( mine off/mine out )
Suatu luasan area di dalam wilayah pertambangan yang telah dinyatakan untuk tidak ditambang lagi (penambangan dihentikan karena sudah mencapai badrock atau disebabkan oleh faktor geologi atau faktor lingkungan hidup)
Mineral ( mineral )
Benda padat anorganik dan homogen yang terbentuk secara alamiah, mempunyai sifat-sifat fisik dan kimia tertentu

Muat, pemuatan ( loading )
Kegiatan menaikkan material tambang ke alat angkut dengan bantuan alat muat; (liat juga pemuatan) sin. Mucking

Nisbah peledakan ( blasting ratio )
Perbandingan antara bahan peledak (dalam kg atau lb) yang diperlukan dengan jumlah batuan yang dapat diledakkan (ton), dinyatakan dalam kg/ton atau lb/ton

Operasi produksi ( production operation )
Tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan
Parit uji ( trenching )
Parit yang dibuat untuk mendapatkan percontoh dalam jumlah besar

Pemercontohan ( sampling )
Pengambilan sebagian kecil dari material yang akan diteliti dengan cara tertentu; bagian kecil tersebut dianggap mewakili material secara keseluruhan

Pemuatan ( loading )
Kegiatan pemuatan material hasil galian oleh alat muat (power shovel, backhoe, dll) kedalam alat angkut (lihat juga : muat)
Penambang/pekerja tambang ( miner )
Setiap orang yang profesinya (pekerjaanya) berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pertambangan

Penambangan ( mine; exploitation )
1.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya; 2. Kegiatan yang dilakukan baik secara sederhana (manual) maupun mekanis yang meliputi penggalian, pemberaian, pemuatan, dan pengangkutan bahan galian; (lihat juga eksploitasi)
Penampung limbah ( waste disposal; waste dump )
Daerah yang khusus disediakan untuk menampung buangan tanah penutup atau limbah pada kegiatan penambangan bahan galian; sin. Penampung ampas

Pengangkutan ( hauling )
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan ( kegiatan pemindahan material tambang keluar dari area (front) penambangan )
Penirisan tambang ( mine slice / mine drainage )
Metode untuk menanggulangi masuknya air kedalam front penambangan dan jalan tambang
Percontoh ( sample )
1. Bagian yang tidak terpisahkan dari suatu populasi statistik yang ciri dan sifatnya sedang dipelajari untuk mendapatkan informasi tentang kelompok itu, 2. Bagian kecil material yang diambil dengan cara tertentu yang dapat dianggap mewakili material tersebut secara keseluruhan

Pertambangan ( mining )
1.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang; 2. Suatu kegiatan industri yang berorientasi pada pemanfaatan sumberdaya energi (gas dan minyak bumi), mineral dan batubara yang dimulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pada pemasaran
Pertambangan batubara ( mining of coal )
Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal
Pertambangan mineral ( mining of minerals )
Pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah
Pertambangan mineral radioaktif ( mining of radioactive mineral )
Kegiatan pertambangan yang dilakukan melalui penugasan usaha pertambangan; pertambangan mineral radioaktif mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian pertambangan bahan galian nuklir
Pertambangan mineral logam dan batubara (Mining of metal mineral and coal)
Kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dalam bentuk izin usaha pertambangan yang dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, perseroan terbatas, koperasi, dan perorangan
Pertambangan mineral bukan logam dan bukan batubara (mining mineral of non metal and non coal )
Pertambangan mineral yang bukan logam dan batubara yang dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, perseroan terbatas, koperasi, dan perorangan

Pertambangan rakyat ( traditional mining; people's mining )
Usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan peralatan sederhana untuk mata pencaharian sendiri

Pertambangan skala kecil ( small scale mining )
Kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat melalui Koperasi Unit Desa (KUD)

Pertambangan tanpa izin/PETI ( illegal mining )
Pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang sah; sin. Pertambangan liar

Perusahaan pertambangan ( mine company )
Orang atau badan usaha yang diberi wewenang untuk melaksanakan usaha-usaha pertambangan berdasarkan kuasa pertambangan, kontrak karya, perjanjian karya atau izin lainnya; sesuai undang-undang nomor 11 tahun 1967

Peta ( map )
Penyajian data pada permukaan datar seluruh atau sebagian permukaan bumi yang dipergunakan untuk menunjukkan hal-hal yang berhubungan secara fisik; setiap titik dalam peta itu sama dengan kedudukan geografis yang sesuai dengan kadar (skala) atau proyeksi tertentu

Peta situasi tambang ( mine situation map )
Peta situasi yang menunjukkan batas wilayah tambang, semua pekerjaan diatas tanah, gedung-gedung sirkuit listrik, jalan darat, rel kereta api, danau, sungai, tempat pembuangan tailing (waste dump) terowongan utama (adit) dan sumuran-sumuran serta keterangan-keterangan lainnya yang ditentukan oleh kepala pelaksana inspeksi tambang, sedangkan untuk pekerjaan di bawah tanah menunjukkan semua pekerjaan termasuk sumuran, terowongan, bendungan, dan pintu angin atau air
Reklamasi ( reclamation )
Pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan dan wilayah proyek dalam mencapai peruntukan lahan pasca tambang yang dinyatakan dalam Izin Usaha Pertambangan dan/atau Perjanjian Usaha Pertambangan pada saat dikeluarkan atau setelah modifikasi selanjutnya dan disetujui oleh pemberi izin Usaha Pertambangan dan/atau Badan Pelaksana untuk melaksanakan usaha pertambangan
Safety talk ( safety talk )
Sesi komunikasi antara supervisor/pengawas dengan karyawan/pekerjanya untuk memberikan pemahaman tentang sebuah topik khusus
Studi kelayakan ( feasibility study )
Kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci akan seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan termasuk pengeboran sisipan, bulksampling, studi jumlah cadangan, perencanaan penambangan dan pengolahan/pemurnian, perencanaan infrastruktur, investasi dan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan

Sumberdaya ( resources )
Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan bagi kehidupan yaitu sumberdaya manusia, sumberdaya alam hayati, sumberdaya alam nonhayati, dan sumberdaya buatan

Sumberdaya bahan galian ( mine resources )
Endapan bahan galian yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang
Sumberdaya mineral ( mineral resources )
Endapan mineral berharga yang terdapat di suatu wilayah baik yang sudah diketahui maupun yang masih bersifat potensi

Sumur uji ( test pit )
Sumur yang dibuat untuk mendapatkan percontoh; umumnya berukuran 1 x 2 meter dengan kedalaman tergantung dari letak endapan bahan galian dan kemantapan formasi batuan dinding

Superelevasi ( superelevasi )
Kemiringan jalan tambang pada tikungan yang terbentuk oleh batas antara tepi jalan terluar dengan tepi jalan terdalam karena perbedaan ketinggian
Surat izin pertambangan daerah ( regional mining authorisation )
Kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital

Surat keputusan izin pertambangan rakyat (traditional mining authorisation)
Kuasa pertambangan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat setempat untuk melaksanakan usaha pertambangan secara tradisional dan dengan luas wilayah yang sangat terbatas

Surat keputusan penugasan pertambangan ( mining authorisation for government institution )
Kuasa Pertambangan yang diberikan oleh menteri pertambangan dan energi kepada instansi pemerintah untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam rangka penelitian dan pengembangan

Surat Keterangan Izin Peninjauan/SKIP ( permit sighting )
Surat keterangan jalan untuk mengadakan peninjauan umum terhadap suatu wilayah tertentu untuk mengetahui kemungkinan adanya endapan bahan galian dalam rangka permohonan Kuasa Pertambangan (KP) dan Penanaman Modal Asing (PMA)
Terowongan ( tunnel )
1. Lubang bukaan mendatar atau hampir mendatar yang menembus kedua lereng bukit; 2. Lubang bukaan yang berada di bawah tanah atau air, kedua ujungnya berhubungan langsung dengan udara luar

Waste ( waste )
1. Material pengotor, material kadar rendah yang ada/tercampur pada suatu endapan mineral atau endapan batubara; 2. Limbah (lihat, limbah)
Waste dump ( waste dump )
Tempat penimbunan waste dan ataupun overburden
Wilayah izin usaha pertambangan
Disingkat (disebut) WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP
Wilayah pencadangan negara ( region reserve of state )
Disingkat (disebut) WPN, adalah bagian dari wilayah pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional
Wilayah pertambangan ( mining region/ mining area )
1. W
ilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional; 2. Daerah dengan luas tertentu yang termasuk di dalam suatu wilayah kuasa pertambangan; biasanya tercantum dalam Surat lzin Pertambangan Daerah atau SIPD; 3. Wilayah suatu izin usaha pertambangan dengan luas tertentu yang dibatasi oleh titik-titik koordinat
Wilayah pertambangan rakyat ( region mining of people )
Disingkat (disebut) WPR, adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat
Wilayah proyek ( project region/project area )
Wilayah yang berada di luar wilayah pertambangan yang digunakan oleh perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan

Wilayah tumpang tindih ( overlapping area )
Wilayah usaha pertambangan bahan galian batubara yang bertindihan dengan wilayah usaha pertambangan bahan galian lainnya, atau sebaliknya
Wilayah usaha pertambangan ( region of effort mining )
Disingkat (disebut) WUP, adalah bagian dari wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi

Minggu, 06 Desember 2009

anti netcut

Netcut sesungguhnya merupakan tools yang digunakan untuk memanage bandwith di dalam sebuah jaringan, ya.... bisa dibilang untuk mengamankan jaringan. Namun akan berbeda jika netcut digunakan oleh orang – orang jail dan serakah yang ingin mendapatkan koneksi luar biasa dengan cara memutuskan koneksi user lain.
Nah untuk mencegah penggunaan netcut menggrogoti koneksi internet kita, gunakan software port monter.....
cara mendownload software ini :
buka tab baru lalu "copas" link untuk mendownload port monter : www.mortgagegames.com/t2o224f5e414f4c4h444c474j4n5z564q4l4/article/houston_criminal_lawyer_2.html

setalah itu.... muncul artikel dari link tersebut, nah.... bahagian bawah jendela link tersebut (bagian bawah sebelah kanan artikel) ada tulisan "Clik Me" .... ya..... klik aza disitu,

saatnya menghancurkan egosentri para pengguna netcut......

Sabtu, 05 Desember 2009

Pertambangan, Jalan Tambang (Hauling Road)

Jalan tambang atau sering juga disebut hauling road (jalan masuk ke area front penambangan) dibuat guna untuk memperlancar kegiatan hauling dari front penambangan ke stockyard atau stockfield ataupun ke waste dump. Pembuatan jalan masuk tambang dipengaruhi oleh faktor peralatan. Dalam pembuatan jalan tambang lebarnya ditentukan didasarkan oleh perhitungan (sumber : Pemindahan Tanah Mekanis) :

L = n . Wt + (n+1)(1/2 . Wt)

Dimana :

L adalah Lebar jalan angkut minimum (m)

n merupakan Jumlah jalur

Wt adalah Total lebar alat angkut (m)

½ dimaksudkan sebagai ukuran aman dari lebar kendaraan di tepi kiri dan kanan.

dan

W = n (U + Fa + Fb + Z) C

C = Z = ½ (U + Fa + Fb)

Dimana :

W Lebar jalan angkut pada tikungan (m)

n Jumlah jalur

U Jarak jejak roda kendaraan

Fa Lebar juntai depan (m)

Fb Lebar juntai belakang (m)

C Jarak dua truck yang akan bersimpangan (m)

Z Jarak sisi luar truck ke tepi jalan (m)


Kemiringan jalan masuk tambang dinyatakan dalam bentuk persen (%). Dalam pengertiannya, kemiringan (α) 1 % berarti jalan tersebut naik atau turun 1 meter untuk setiap jarak mendatar sebesar 100 meter.

Kamis, 03 Desember 2009

Pertambangan, Penerapan Undang-Undang Mineral dan Batubara

”Karakteristik pengusahaan pertambangan yang high risk, high capital, high technology and long yielding serta tingkat eksternalitas yang tinggi terutama terhadap dampak lingkungan, maka dibutuhkan pengaturan yang jelas dan tegas tentang bentuk dan jenis konstribusi pengusahaan pertambangan kepada masyarakat sekitar usaha pertambangan dan pemerintah daerah.” (Prof. Dr. Ir. H. Abrar saleng, SH.,MH.).

“Tingkat perkembangan dan kemajuan pertambangan disuatu Negara, bukannya terutama ditentukan oleh potensi sumberdaya mineralnya, betapapun juga kayanya. Tetapi lebih banyak bergantung pada kebijakan pemerintah yang berkuasa dalam menciptakan iklim usaha yang diperlukan.” ( DR. (HC) Soetaryo Sigit ).

 

Setelah beberapa tahun lamanya pembahasan  Rancangan Undang-Undang Mineral Dan Batubara, akhirnya pada hari Selasa 16 Desember 2008 disepakatilah rancangan tersebut menjadi Undang – Undang dan telah disahkan menjadi Undang – Undang No.4 tahun 2009 dalam sidang paripurna DPR RI.

Merupakan era baru dalam dunia pertambangan di Indonesia dimana Undang-Undang Mineral Dan Batubara (UU MINERBA) membuka harapan bagi kebangkitan industri pertambangan Indonesia (?). Namun ternyata, oleh beberapa pihak masih menolak pengesahan undang-undang tersebut, hal ini disebabkan terutama oleh pasal peralihan pada undang-undang tersebut dianggap saling bertentangan (ibegenoruk). Pasal yang dimaksud adalah pasal 169 yang mana pada butir (a) menyatakan “Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Namun, butir (b) pada pasal yang sama menyatakan “ketentuan yang tercantum dalam pasal Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud pada butir (a) disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara”, dan di dalam “Penjelasan  Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara” untuk pasal 169 huruf (b) berarti “semua pasal yang terkandung dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus disesuaikan dengan Undang-Undang. Olehnya itu, beberapa pihak beranggapan bahwa "dua butir pada pasal tersebut saling menganulir". Tanggapan beberapa pengamat hukum dan pertambangan, seharusnya aturan peralihan memberikan kepastian hukum, tapi ketentuan tersebut membingungkan, di satu sisi mengakui dan menghormati kontrak/perjanjian yang sudah ada sampai pada jangka waktu berakhirnya, akan tetapi di sisi lain substansi kontrak/perjanjian disesuaikan dengan UU baru, kecuali berkaitan dengan penerimaan negara. Artinya dengan kata lain ketentuan peralihan memaksa para pihak untuk mengubah kontrak/perjanjian (renegosiasi).

Lain pada itu, Undang-Undang Minerba ini memberlakukan beberapa hal yang dianggap kontroversial lagi seperti perubahan sistem Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan dan kewajiban pembangunan smelter (pengolahan) di dalam negeri serta mekanisme dan sistem perpajakan di bidang pertambangan. Pembangunan smelter ini dipredeksikan oleh beberapa pihak akan mematikan potensi pengusaha lokal, sebab pembangunan smelter membutuhkan dana yang besar sedangkan para pengusaha lokal hanya memiliki modal yang terbatas.

(Afdhal)

Pertambangn, Seminar Nasional UU Minerba 2009

Tidak mudah mendapatkan izin usaha pertambangan. Izinnya minimal tiga tahun baru keluar. Itu baru izin eksplorasi. Jika ditambah dengan izin produksi lima tahun maka minimal delapan tahun, izin pertambangan baru kelar. Hal itu termaktub dalam undang-undang (UU) yang baru, yaitu UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diseminarkan di Hotel Clarion Makassar, Senin (23/2).
Kegiatan semimar pertambangan yang mengankat tema Menyongsong UU Mineral dan Batubara itu diselenggarakan oleh perhimpunan ahi pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulsel bekerjasama dengan Mahasiswa Program Studi Pertambangan Unhas dan Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan UMI.
Selain itu, UU tersebut mengatur ketentuan bahwa perusahaan tambang dengan skema izin usaha pertambangan khusus (IUPK) memiliki kewajiban untuk membagikan keuntungan bersih setelah produksi. Besarnya, empat persen kepada pemerintah dan enam persen kepada pemda setempat.
Kepala Sub Direktorat Standarisasi Direktirorat Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Nurhardono, mengatakan hal itu saat tampil pada seminar bertajuk Pertambagan Nasional 2009, mengatakan,
Lahirnya undang-undang mineral dan batubara maka sistem kontrak atau perjanjian telah berakhir dan menjadi sistem perizinan (izin usaha pertambangan/IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan izin pertambangan rakyat (IPR).
IUP, kata Nurhardono, dilaksanakan berdasarkan lelang dengan peserta bisa dari dalam negeri. Sementara IUPK dilaksanakan pada wilayah percadangan negara dengan izin menteri. Sedangkan IPR khusus untuk pertambangan rakyat cukup dengan izin bupati atau walikota daerah lokasi pertambangan tersebut dibuka.
Undang-undang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba) disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 16 Desember 2009 dan secara resmi ditandatangani Presiden RI menjadi UU No 4 tahun 2009, menggantikan UU 11/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, pada 12 Januari 2009.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral dan Batubara Provinsi Sulsel Sampara Salman saat membuka seminar meminta pemerintah agar saat pembuatan PP UU pertambangan kewenangan gubernur diperluas dan memiliki rincian kewenangan yang jelas dalam melakukan penyusunan neraca sumber daya mineral di daerah.