Kamis, 03 Desember 2009

Pertambangn, Seminar Nasional UU Minerba 2009

Tidak mudah mendapatkan izin usaha pertambangan. Izinnya minimal tiga tahun baru keluar. Itu baru izin eksplorasi. Jika ditambah dengan izin produksi lima tahun maka minimal delapan tahun, izin pertambangan baru kelar. Hal itu termaktub dalam undang-undang (UU) yang baru, yaitu UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diseminarkan di Hotel Clarion Makassar, Senin (23/2).
Kegiatan semimar pertambangan yang mengankat tema Menyongsong UU Mineral dan Batubara itu diselenggarakan oleh perhimpunan ahi pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulsel bekerjasama dengan Mahasiswa Program Studi Pertambangan Unhas dan Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan UMI.
Selain itu, UU tersebut mengatur ketentuan bahwa perusahaan tambang dengan skema izin usaha pertambangan khusus (IUPK) memiliki kewajiban untuk membagikan keuntungan bersih setelah produksi. Besarnya, empat persen kepada pemerintah dan enam persen kepada pemda setempat.
Kepala Sub Direktorat Standarisasi Direktirorat Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Nurhardono, mengatakan hal itu saat tampil pada seminar bertajuk Pertambagan Nasional 2009, mengatakan,
Lahirnya undang-undang mineral dan batubara maka sistem kontrak atau perjanjian telah berakhir dan menjadi sistem perizinan (izin usaha pertambangan/IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan izin pertambangan rakyat (IPR).
IUP, kata Nurhardono, dilaksanakan berdasarkan lelang dengan peserta bisa dari dalam negeri. Sementara IUPK dilaksanakan pada wilayah percadangan negara dengan izin menteri. Sedangkan IPR khusus untuk pertambangan rakyat cukup dengan izin bupati atau walikota daerah lokasi pertambangan tersebut dibuka.
Undang-undang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba) disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 16 Desember 2009 dan secara resmi ditandatangani Presiden RI menjadi UU No 4 tahun 2009, menggantikan UU 11/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, pada 12 Januari 2009.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral dan Batubara Provinsi Sulsel Sampara Salman saat membuka seminar meminta pemerintah agar saat pembuatan PP UU pertambangan kewenangan gubernur diperluas dan memiliki rincian kewenangan yang jelas dalam melakukan penyusunan neraca sumber daya mineral di daerah.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

iyyach.........